Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Kapolri: Masih ada peluang Bharada E kembali jadi anggota Brimob
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Kapolri: Masih ada peluang Bharada E kembali jadi anggota Brimob
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Secara resmi Polri memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan Gedung TNCC. Menginformasikan komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi.
Sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.