Hakim vonis eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 tahun penjara
Senin, 28 Agustus 2023 16:36 WIB 580
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai beban tanggung jawab terhadap terhadap istri dan anak-anaknya.
"Kami sudah berdiskusi dengan penasihat hukum kami, kami akan pikir-pikir untuk melaksanakan banding," kata Angin Prayitno atas putusan hakim.
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus suap pegawai pajak
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Oleh karena itu, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fahzal.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/6).
Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut oleh JPU KPK untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp29.505.167.100,00.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.
Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News