Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016–2019 Angin Prayitno Aji dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Angin Prayitno divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000,00.
Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka TPPU
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata Fahzal, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung Fahzal.
Majelis hakim menyatakan Angin terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Fahzal.
Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perkara ini.