Menurut Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Jumat, mengatakan 31 WNA tersebut berasal dari negara Tiongkok.
"Kita berangkatkan pada penerbangan pertama ke Jakarta, dan dilanjutkan ke negara asal mereka," kata dia.
Pekerja ilegal dari tiongkok tersebut diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai NAM Air, dengan nomor penerbangan IN 9091.
"Dari 31 orang itu, satu orang merupakan tenaga kerja wanita," katanya.
Warga negara asing yang dideportasi karena menjadi pekerja kasar ilegal di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Mereka bukan pegawai berjabatan, tetapi pekerja kasar, sedangkan mereka di sini menggunakan izin wisata, bukan izin kerja," ucapnya.
Pekerja asing ilegal itu, ditangkap pada 22 Oktober 2015 di perusahaan yang mempekerjakan, selanjutnya dikarantina di Kantor Imigrasi Bengkulu sebelum dipulangkan pada 30 Oktober 2015.***2***
Pewarta: Boyke LW: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.