Jakarta (ANTARA) -
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat jika ditanyakan ke KPK.
Baca juga: KPK ungkap koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan tak berjalan baik
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri minta SP3, klaim tidak ada bukti pemerasan dalam kasus SYL
Jika hal itu tidak bisa, dia menilai KPK kini merupakan lembaga yang rapuh dan tidak bisa menjalankan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.
Baca juga: KPK rapat dengan DPR, ungkap ada 100 tersangka korupsi selama 2024
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2023 Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.