Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango meminta hak terkait dengan kelanjutan urusan hukum yang menjerat Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, agar ditanyakan kepada pejabat atau aparat penegak hukum yang bersangkutan.
Usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, Nawawi ditanya oleh pewarta terkait dengan nasib Firli Bahuri yang kini dianggap menghilang.
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat jika ditanyakan ke KPK.
Baca juga: KPK ungkap koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan tak berjalan baik
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat jika ditanyakan ke KPK.
Baca juga: KPK ungkap koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan tak berjalan baik
"Tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan kepada kami," kata Nawawi ketika menjawab pertanyaan pewarta.
Namun, dari kasus yang menimpa Firli tersebut, menurut dia, yang paling penting adalah menentukan langkah tindak lanjutnya dalam menegakkan proses hukum.
"Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu. Akan tetapi, bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri minta SP3, klaim tidak ada bukti pemerasan dalam kasus SYL
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri minta SP3, klaim tidak ada bukti pemerasan dalam kasus SYL
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam rapat tersebut meminta agar KPK menjelaskan hal terkait dengan Ketua KPK yang merujuk pada Firli Bahuri yang saat ini dianggap menghilang begitu saja.
Menurut dia, KPK perlu menjelaskan kondisi Firli Bahuri secara terbuka kepada publik.
Jika hal itu tidak bisa, dia menilai KPK kini merupakan lembaga yang rapuh dan tidak bisa menjalankan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.
Baca juga: KPK rapat dengan DPR, ungkap ada 100 tersangka korupsi selama 2024
Jika hal itu tidak bisa, dia menilai KPK kini merupakan lembaga yang rapuh dan tidak bisa menjalankan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.
Baca juga: KPK rapat dengan DPR, ungkap ada 100 tersangka korupsi selama 2024
"Dahulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik, lalu dengan enak saja dia mengundurkan diri. Saya tanya Dewas waktu itu, loh kenapa enggak diproses secara hukum," kata Benny.
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2023 Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2023 Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.