.....Hanya pasal dua saja yang cakupannya sempit sehingga kami ajukan revisi aturan daerah itu, kalau pasal lain tidak berubah.....
Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan revisi pasal dua Peraturan Daerah Nomor 8/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat karena cakupan isinya dinilai terlalu sempit.

"Hanya pasal dua saja yang cakupannya sempit sehingga kami ajukan revisi aturan daerah itu, kalau pasal lain tidak berubah," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga di Mukomuko, Kamis.

Isi pasal dua itu, menurut dia, menyebutkan bahwa izin dikeluarkan bagi kayu yang ditanam dan yang dipelihara, yang tumbuh alami dan dipellihara sama-sama dengan kebun.

Usul revisi IPKR terbaru itu lebih luas karena bisa kayu di areal peruntukan lain dengan dibebankan hak/titel, surat keterangan tanah, girik, leter C, dan hak milik sertifikat.

"Jadi pada pasal dua yang diajukan untuk masuk dalam perda IPKR itu cakupannya lebih luas karena bisa kayu di lokasi hutan peruntukan lain," ujarnya.

Selain itu pasal perda IPKR yang diajukan untuk direvisi tersebut, kata dia, telah berpedoman dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/2006.

Ia menambahkan, meskipun yang diajukan itu hanya revisi satu pasal dalam perda IPKR, tetapi setelah diterima dan disahkan oleh DPRD, nomor serta tahun perda itu turut berubah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga sekarang belum ada satu pengusaha maupun pemilik kayu yang memiliki IPKR menyusul upaya dari instansi itu melakukan revisi terlebih dulu terhadap aturan lama.

"Belum ada pemilik kayu yang memiliki IPKR, namun beberapa sudah ada yang mengajukan tetapi belum keluar izinnya," ujarnya.

Pemilik depot kayu Aman Zikri mengatakan bahwa dirinya tengah mengajukan IPKR kepada pemerintah setempat melalui bidang kehutanan agar usaha yang ditekuninya memiliki legalitas mengingat setiap hari warga setempat maupun dari luar membutuhkan kayu untuk membangun rumah dan membuat perabot rumah tangga.

Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Syafrizal sebelumnya mengatakan pemilik industri kecil yang menggunakan bahan kayu kesulitan mendapat bahan baku untuk menjalankan usaha mereka.

"Dari hasil pendataan kami industri kecil kayu kesulitan bahan baku dan itu merupakan masukan," ujarnya.(fto)


: Usmin

COPYRIGHT © ANTARA 2026