Pengacara korban penganiayaan dari Novel Baswedan, Yuliswan, di Bengkulu, Senin, mengatakan teror terhadap dirinya berupa penembakan yang dilakukan orang tak dikenal ke arah rumahnya.
"Kalau pelemparan kacanya pasti pecah, ini menimbulkan lubang, artinya ada benda tumpul berkecepatan tinggi menghantam," kata dia.
Dari laporan tersebut, kepolisian kata Yuliswan telah memanggil anaknya sebagai saksi, karena saat kejadian anaknya sedang berada di beranda rumah.
Terkait teror katanya, dia tidak memiliki musuh, tidak tersangkut hutang piutang, apalagi permasalahan kriminal. Yuliswan menduga teror tersebut bisa saja terjadi karena dirinya sebagai pengacara.
"Ada dua kasus yang hangat saat ini saya tangani, kasus dugaan korupsi yang menyangkut Ketua DPRD Seluma, Bengkulu. Dan kasus Novel Baswedan," ucapnya.
Yuliswan menjadi pengacara dua orang korban penganiayaan Novel Baswedan saat menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.***2***
Pewarta: Boyke LW: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.