Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dihentikannya kasus hukum Novel Baswedan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yudi S, di Bengkulu Kamis, mengatakan, pihak kejaksaan siap saja digugat oleh keluarga korban dari dugaan kasus penganiayaan semasa Novel Baswedan menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

"Itu kan baru rencana mereka, ya kita siap kalau memang praperadilan," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu baru akan mempersiapkan jaksa dan materi untuk menghadapi praperadilan jika sudah ada surat resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sekarang kita belum melakukan apa-apa, penunjukan siapa yang akan mewakili kejari nanti saja jika memang praperadilan," katanya.

Keluarga korban penganiayaan Novel Baswedan akan menggugat kejaksaan terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum Novel.

Pengacara korban, Yuliswan, mengatakan permohonan praperadilan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Korban merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan. Irwansyah dan Dedi Muriadi menjadi korban penganiayaan dan mendapat tembakan di kaki.

"Padahal korban sudah mengatakan bukan kelompok pencuri sarang burung walet, dan kelompok tersebut juga mengatakan korban bukan kelompok mereka," katanya.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Namun pada 5 Februari 2016, surat dakwaannya ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dan pada 22 Februari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku ketua tim penuntut umum menerbitkan SKP2 kasus Novel. ***2***

Pewarta: Boyke LW
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026