Simpang Ampek, Sumbar (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Resort Pasaman Barat, Sumbar menahan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris Raja Sigadubang (Raja Adat) dan mengklaim pemilik tanah pada Hak Guna Usaha (HGU) PT Gersindo Minang Plantation di daerah itu.

"Mereka kita tangkap dan saat ini telah kita tahan karena  mengaku keturunan raja dan pemilik HGU PT GMP padahal jelas-jelas tanah itu merupakan HGU perusahaan sawit" kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso di Simpang Ampek, Senin.

Dia mengatakan, ketiga orang itu adalah  "MY" (36) Warga Batang Biyu,"EO" (34), warga Kampung Rambah Kinali dan "M" (42) warga Simpang Tigo Pasaman Barat.

Menurut dia, satu diantara ketiganya yakni "MY" mengaku sebagai keturunan langsung Raja Sigadubang dan dua orang lagi sebagai keturunanya. Padahal di daerah itu tidak ada namanya Raja Sigadubang .

"Mereka berusaha menipu warga dan pihak perusahaan karena diduga mereka ingin mengambil keuntungan dari perusahaan kelapa sawit itu," kata dia.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dimulai sejak Sabtu (2/6) lalu dimana mereka mengerahkan massa sekitar 60 orang untuk menduduki lahan kelapa sawit yang ada dalam areal PT GMP. Mendengar informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengamanan sehingga tidak terjadi bentrok dengan pihak perusahaan.

Dia menjelaskan, untuk mengungkap kasus itu, pihaknya akan memanggil berbagai saksi-saksi yang terkait dengan kasus itu. Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Yang Daulat Parik Batu (Raja Adat Pasaman Barat).

"Kita telah memanggil 15 orang saksi baik dari warga maupun dari perwakilan perusahaan. Penyelidikan akan terus dilakukan sehingga permasalahannya jelas,'ujar dia.

Yang Dipertuan Daulat Parik Batu (Raja Adat), Hendri Eka Putra membantah kalau "MY" keturunan Raja Sigadubang karena tidak ada nama raja itu dan menjadi seorang raja harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dia mengatakan, Raja Sigadubang itu adalah raja yang bermukim di Mangkumang Data Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman bukan di Kabupaten Pasaman Barat dengan pucuk adatnya Raja Sontang yang memiliki ulayat diKabupaten Pasaman.

"Hingga saat ini kami tidak pernah medengar kalau "MY" itu menjabat raja apa lagi pemilik tanah ulayat di Pasaman Barat," kata dia.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Pasaaman Barat agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai raja, ninik mamak dan orang adat lainnya yang menjanjikan perkebunan kelapa sawit. (ANT)



: Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026