Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di pinggir jalan agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Jumat mengatakan bagi pedagang yang berjualan di trotoar jalan harus memiliki jarak minimal satu meter 80 centimeter dari pinggir jalan.
"Kita melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui kelurahan, bhabinkamtibmas agar mengimbau masyarakat yang membuat atau mendirikan pertamini untuk tidak menggunakan trotoar jalan," ujar dia.
Ia menerangkan hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan pejalan kaki, dan menjaga kelancaran arus lalu lintas terutama di kawasan yang padat aktivitas.
Saat ini, Dishub Kota Bengkulu telah dua kali mengeluarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat yang memiliki usaha pertamini di trotoar jalan tersebut.
"Jika dua kali peringatan ini tidak digubris, kami dari Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban," katanya.
Oleh karena itu, Hendri meminta pelaku usaha BBM subsidi atau pertamini agar dapat mematuhi kebijakan tersebut guna menjaga ketertiban lalu lintas.
Beberapa waktu lalu, Dishub Kota Bengkulu telah memberikan teguran kepada para pedagang khususnya penjual BBM eceran atau pertamini yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi jualannya.
Sebab, menurut dia, trotoar atau bahu jalan merupakan tempat khusus untuk pejalan kaki, sehingga para pedagang tidak boleh menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi untuk berjualan.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp482 juta dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan marka jalan di wilayah tersebut.
Anggaran sebesar Rp482 juta tersebut digunakan untuk pembuatan Zona Selamat Sekolah (Zoss) dan Speed Bump.
"Hal tersebut dilakukan guna kelancaran berkendara dan keselamatan masyarakat ada beberapa item yang akan ditambah di jalanan Kota Bengkulu," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) bahwa marka jalan ini ditujukan untuk memudahkan pengendara lalu lintas.
Kemudian, untuk lokasi pemasangan marka jalan tersebut akan dipasang di sejumlah titik depan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu.