Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan sejumlah personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur yaitu AR (8) dan AA (9).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 16.00 WIB di kolam ikan yang berada di belakang rumah tersangka, dan pada pukul 18.00 tersangka PT membuang mayat AR ke Jembatan Arah Bintang yang kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.
"Anggota Polsek, bhabinkamtibmas, RT, RW bersiaga di rumah tersangka," kata Kepala Polresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Motif pembunuhan dua bocah di Bengkulu terungkap, pelaku sakit hati soal kolam ikan
Pengamanan tersebut dilakukan sebab, salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI angkatan Laut dan menghindari kemarahan masyarakat karena tersangka tega membunuh dua anak di bawah umur.
Lanjut Sudarno, kedua orang tua tersangka saat ini telah diamankan oleh anggota kepolisian dan ditempatkan di tempat yang aman agar semuanya aman.
"Kita harapkan kepada masyarakat kejadian ini sudah ditangani dengan baik, serahkan ke pihak kepolisian, akan di proses hukum secara adil, dan masyarakat juga jangan melakukan upaya-upaya yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," terang dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kedua korban memancing ikan di kolam yang berada di belakang rumahnya.
"Dibelakang rumahnya ada kolam ikan yang dirinya pelihara dan hilang. Terdapat kedua korban di lokasi dan dibekap kemudian dipiting, kedua korban kemudian dimasukkan ke oleh tersangka hingga tenggelam," sebutnya.
Baca juga: Dua bocah di Bengkulu ditemukan tewas dalam karung, pelaku remaja 17 tahun diamankan polisi
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh korban AA menunjukkan bahwa terdapat memar di pipi, kening, leher korban, dan kematiannya akibat cekikan, sedangkan untuk korban AR belum diketahui karena kondisi jasad yang rusak.
Lanjut Sudarno, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tua tersangka tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PT, sebab kedua orang tua jarang dirumah.
"Pada saat terjadi pembunuhan tersebut, septic tank diberikan (tersangka) kapur barus, daun sereh dan lainnya agar tidak bau, dan ini cukup pintar. Antara tersangka dan kedua korban saling mengenal karena rumahnya berdekatan," ujar dia.
Lokasi pembuangan mayat korban AR dilakukan di Jembatan Arah Bintang, sedangkan korban AA dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu
Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka PT yaitu pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 25 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026