Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu telah menetapkan PT (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur yaitu AR (8) dan AA (9) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kedua korban memancing ikan di kolam yang berada di belakang rumahnya.
"Di belakang rumahnya ada kolam ikan yang dirinya pelihara dan hilang. Terdapat kedua korban di lokasi dan dibekap kemudian dipiting, kedua korban kemudian dimasukkan ke kolam ikan oleh tersangka hingga tenggelam," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Rabu.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh korban AA menunjukkan bahwa terdapat memar di pipi, kening, leher korban, dan kematiannya akibat cekikan, sedangkan untuk korban AR belum diketahui karena kondisi jasad yang rusak.
Lanjut Sudarno, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tua tersangka tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PT, sebab kedua orang tua jarang di rumah.
"Pada saat terjadi pembunuhan tersebut, septic tank diberikan (tersangka) kapur barus, daun sereh dan lainnya agar tidak bau, dan ini cukup pintar. Antara tersangka dan kedua korban saling mengenal karena rumahnya berdekatan," ujar dia.
Lokasi pembuangan mayat korban AR dilakukan di Jembatan Arah Bintang, sedangkan korban AA dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu.
Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka PT yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, untuk penemuan mayat pertama pada Minggu siang (20/4/2025) di perairan Muara Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka, yang kemudian anggota dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan.
Saat di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan otopsi, terdapat tulisan di karung tersebut yaitu "Ibrahim Tanjung Bengkulu". Dengan adanya tulisan tersebut, polisi melakukan penelusuran dan mengarah ke rumah pelaku PU yang masih tinggal satu lingkungan dengan para korban.
Selanjutnya, pada Senin malam (21/4), polisi menggeledah rumah PU dan menemukan karung lain yang dibuang dalam septic tank rumah pelaku dengan tulisan yang sama.