Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menitipkan aset kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penitipan aset tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, pada hari ini (5/6/2025).
Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Mega Mall Bengkulu
"Hari ini kita melakukan pelaksanaan barang sitaan pada Pemkot Bengkulu atas tanah yang di atasnya itu berdiri bangunan Mega Mall dan PTM," ujar Victor di Kota Bengkulu.
Ia menyebut bahwa penitipan aset dilakukan agar aktivitas perekonomian masyarakat di Mega Mall dan PTM dapat terus berjalan, sebab banyak pedagang, pemilik usaha, dan pekerja mencari rezeki di dua lokasi tersebut.
Penitipan aset tersebut juga dilakukan agar tidak ada kekosongan pengelolaan terhadap Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu selama proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu berjalan.
Baca juga: Kejati tetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka
Di sisi lain, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih kepala Kejati Bengkulu karena telah mengungkapkan dan mendorong penegakan hukum terkait permasalahan Mega Mall dan PTM.
Sebab, sejak diresmikan Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak memberikan kontribusi apapun untuk pendapatan daerah di wilayah tersebut.
"Itulah dampak dari penegakan hukum tadi terhadap kontribusi bagi daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih pada pak Kajati yang sudah membuat penegakan hukum ini dan kami siap menerima amanah dari Kajati Bengkulu," kata dia.
Terkait itu, Pemkot Bengkulu akan melakukan sejumlah hal terkait pengelolaan PTM dan Mega Mall agar perekonomian di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik.