Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Untuk keterangan yang diminta dari saksi Kemendagri RI tersebut terkait pengelolaan keuangan negara yang di kelola Pemerintah Kota Bengkulu terkait kasus korupsi kebocoran PAD di Mega Mall dan PTM yang diketahui dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga.

Baca juga: Kejati Bengkulu sita 28 bidang tanah dari tersangka korupsi Mega Mall

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli dari Jakarta untuk Mega Mall terkait pengelolaan keuangan negara di pemerintah daerah karena memang tidak ada dikelola oleh pemerintah dan murni dikelola oleh swasta. Saksi ahli tersebut dari Kemendagri RI," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa dalam proses penyelidikan diketahui jika pengelolaan keuangan negara tersebut telah di ambil alih oleh pihak swasta bukan lagi di kelola oleh pihak pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan tersangka ke-7 kasus korupsi Mega Mall

Sementara itu, pada kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka yaitu Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi yaitu Budi Laksono (BL), mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi.

Kemudian Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL), Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).

‎Diketahui, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca juga: Kejati Bengkulu pasang plang sita Mega Mall dan PTM terkait korupsi

Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan anggunan ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai Rp150 miliar.

Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026