Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak April hingga Juni 2025 sudah mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini dalam program kerja 100 hari pertama Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana dalam siaran pers di Mukomuko, Kamis, mengatakan selama 100 hari kerjanya selain mengungkap sembilan kasus narkoba serta dua kasus persetubuhan terhadap anak dan satu kasus Pencurian dengan pemberatan.
"Dari sebanyak sembilan perkara narkotika yang diungkap sejak April, Mei, dan Juni 2025, sebanyak tujuh perkara di antaranya kasus narkotika golongan satu jenis sabu dan dua kasus jenis ganja," katanya.
Kemudian, dari sebanyak sembilan perkara narkotika itu jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang karena ada satu perkara dua tersangka.
Untuk jumlah barang bukti dari sembilan perkara narkotika jenis sabu seberat 10,79 gram dan ganja sebanyak 19,93 gram.
Untuk tempat kejadian peristiwa (TKP) sembilan perkara narkotika tersebut, di Kota Mukomuko ada dua perkara, Kecamatan Air Manjuto satu perkara, Kecamatan Air Dikit satu perkara.
Kemudian, di Kecamatan Penarik dua perkara, Kecamatan Pondok Suguh satu, kemudian Kecamatan Ipuh dan Malin Deman.
Dia mengatakan, bahwa 10 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu ini melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 12 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang.
Dari sebanyak sembilan perkara narkotika ini, sudah ada sebagian perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dan yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri setempat.
Sementara itu, ia mengatakan, semua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika ini bertindak selaku pengedar dan mereka mendapatkan barang haram itu, ada yang dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.
Selanjutnya, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
