Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan imbauan pembatasan jam malam bagi anak-anak usia pelajar dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di daerah ini.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana di Mukomuko, Kamis, mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap melibatkan remaja pada malam hari.

"Imbauan jam malam tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada waktu malam hari," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan, sebagian besar gangguan kamtibmas berawal dari aktivitas remaja yang tidak terkontrol pada malam hari.

"Kami mengimbau kepada seluruh anak dan pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Kemudian, hindari kegiatan nongkrong hingga larut malam, balap liar, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Lebih lanjut, Kapolres Mukomuko juga mengajak seluruh orang tua dan wali untuk berperan aktif dalam mengawasi pergaulan serta kegiatan anak-anaknya.

Pengawasan yang intensif dinilai sangat penting, terutama ketika anak belum kembali ke rumah pada waktu diberlakukannya himbauan jam malam.

“Orang tua memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kedisiplinan anak. Jika anak belum pulang saat jam malam, orang tua diharapkan segera melakukan pengawasan dan memberikan perhatian lebih," ujarnya.

Sebaiknya, kata dia, arahkan anak untuk memanfaatkan waktu malam dengan kegiatan positif seperti belajar, beristirahat, dan mempersiapkan diri untuk aktivitas keesokan harinya.

Dia mengatakan, imbauan jam malam ini juga didukung dengan kegiatan patroli dan pendekatan humanis oleh personel Polres Mukomuko bersama jajaran, guna memberikan edukasi serta rasa aman kepada masyarakat tanpa mengedepankan tindakan represif.

“Mari kita jaga bersama generasi muda Mukomuko agar terhindar dari pengaruh negatif. Dengan sinergi antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang aman, nyaman, dan tertib," ujarnya pula.

Sementara itu, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Mukomuko membuka Call Center Layanan Pengaduan 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026