Ia bahkan menyebut beberapa pasal yang bisa dijadikan dasar hukum, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2), serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2).
"Mau apa nadia venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2) mash banyak nih pilihan nya," tegasnya.
Siapa yang Sebar Data?
Setelah menelusuri lebih lanjut, Dara menyebut bahwa oknum yang diduga menyebarkan data pribadinya, yakni Nadia Venika, ternyata merupakan bagian dari Global Excel Indonesia.
Perusahaan yang menangani urusan asuransi untuk Allianz Indonesia bukan pegawai rumah sakit seperti yang semula diduga. Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak terkait, sembari mempersiapkan langkah hukum.
Puncaknya, Dara mengunggah sebuah surat pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada Nadia Venika dari pihak Global Excel Indonesia, bertanggal (9/7/2025).
Baca juga: Ma'ruf Amin jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di Manulife Syariah
Baca juga: Polisi: TACS tangani korban kecelakaan di RS tanpa menunggu penjamin
Dalam surat resmi tersebut, dinyatakan bahwa Nadia telah melakukan pelanggaran berat terhadap kebijakan perlindungan data pribadi perusahaan yang dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi bagi perusahaan serta kliennya.
Surat tersebut telah ditandatangani dan disetujui oleh pihak terkait, termasuk Nadia sendiri.
Pewarta: Vonza Nabilla SuryawanEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026