Bengkulu (ANTARA) - Selebgram Dara Arafah tengah menjadi sorotan setelah ia mengungkap bahwa data medis serta informasi identitas pribadinya tersebar ke publik tanpa izin. Melalui rangkaian unggahan di Instagram Story, Dara menyuarakan kekesalannya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam kebocoran data tersebut.
“Bisa bisa nya ada yg nyebarin data pribadi gue ke story WA nya dgn caption yg ngeremehin penyakit orang, kok bisa ya febris, gea, abdominal pain di bilang "cuma" Kita doain aja bareng bareng biar nadia venika gak pernah merasakan sakit yang serupa,” tulis Dara dengan nada tegas dalam story-nya pada Rabu (9/7/2025).
Dalam unggahan awal, Dara memperlihatkan tangkapan layar yang berisi informasi medis dari rumah sakit tempat ia dirawat, disertai kartu asuransi dan kartu identitasnya. Informasi tersebut memuat diagnosis medis seperti febris (demam), GEA (gastroenteritis akut), dan nyeri perut (abdominal pain).
Namun yang membuat situasi semakin panas adalah caption dari seseorang yang diduga menyindir kondisi medis tersebut sebagai hal yang sepele, hanya karena Dara adalah seorang publik figur.
“Huru-hara karena doi selebgram, padahal diagnosis cuma febris, gea, abdominal pain,” tulis akun tersebut disertai emoji tertawa.
Baca juga: Polda Jatim ungkap sindikat manipulasi data pribadi
Baca juga: Pemkot Bengkulu tegaskan tidak ada permintaan data pribadi di medsos
Tak tinggal diam, Dara langsung menanggapi unggahan itu. Ia mengecam tindakan penyebaran data pribadi serta penghinaan terhadap kondisi kesehatannya.
Dara menyebut tindakan tersebut tidak hanya mencederai privasinya sebagai pasien, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia bahkan menyebut beberapa pasal yang bisa dijadikan dasar hukum, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2), serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2).
"Mau apa nadia venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2) mash banyak nih pilihan nya," tegasnya.
Siapa yang Sebar Data?
Setelah menelusuri lebih lanjut, Dara menyebut bahwa oknum yang diduga menyebarkan data pribadinya, yakni Nadia Venika, ternyata merupakan bagian dari Global Excel Indonesia.
Perusahaan yang menangani urusan asuransi untuk Allianz Indonesia bukan pegawai rumah sakit seperti yang semula diduga. Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak terkait, sembari mempersiapkan langkah hukum.
Puncaknya, Dara mengunggah sebuah surat pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada Nadia Venika dari pihak Global Excel Indonesia, bertanggal (9/7/2025).
Baca juga: Ma'ruf Amin jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di Manulife Syariah
Baca juga: Polisi: TACS tangani korban kecelakaan di RS tanpa menunggu penjamin
Dalam surat resmi tersebut, dinyatakan bahwa Nadia telah melakukan pelanggaran berat terhadap kebijakan perlindungan data pribadi perusahaan yang dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi bagi perusahaan serta kliennya.
Surat tersebut telah ditandatangani dan disetujui oleh pihak terkait, termasuk Nadia sendiri.
“Terima kasih sebesar besarnya kepada tim globalexcel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadii,” tulis Dara dalam pernyataan penutupnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak MMC Hospital serta Allianz Indonesia yang telah membantu dalam proses investigasi kasus tersebut.
Baca juga: Curahan hati Chika Jessica di rumah sakit, mata sembab temani ibunda yang stroke
Baca juga: Sindrom nefrotik bisa sembuh jika cepat dikenali
Dara berharap kasus ini bisa menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang bekerja di bidang kesehatan dan asuransi agar menjaga kerahasiaan data pasien secara profesional dan etis.
“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
