"Berdasarkan keterangan dari ibu rumah tangga yang ditangkap karena sebagai pengedar sabu di daerah ini, barang tersebut dari Sumbar," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon, di Mukomuko, Sabtu.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor setempat menangkap LS (41) ibu rumah tangga di daerah itu yang menjadi pengedar dengan bukti sebanyak 19 paket sedang narkoba jenis sabu, Jumat sore (28/4).
Ia menyatakan, tersangka ini mengaku baru selama empat hari yang lalu menerima barang haram dari bandar narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Dia menerima barang tersebut sudah berbentuk paket. Kalau barang tersebut habis terjual dia dapat komisi sebesra Rp2 juta," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidak tersangka lainnya sebagai pengedar sabu di daerah itu.
Ia menjelaskan, ibu tiga anak tersebut sudah menjual sebanyak empat paket sedang sabu senilai Rp3 juta per paket. Dia menjual barang sesuai pesanan.
"Empat paket sabu itu ditempelkannya di tiang listrik dan bak sampah di sekolah dasar di daerah itu," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya untuk memastikan tersangka lain yang menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.***2***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.