Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, terancam pasal berlapis sembilan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang warga tewas di tempat.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara, sedangkan Pasal 312 tiga tahun penjara," kata Sudarno di Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, tersangka telah ditahan di Polresta Bengkulu dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri korban, terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada Minggu (18/8/2025) pukul 06.09 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menyebut saksi yang diperiksa merupakan mereka yang berada di lokasi kejadian.
Diketahui, kendaraan yang digunakan pelaku adalah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jenis Innova berwarna biru. Mobil tersebut sempat ditutup terpal di kediaman pelaku untuk menyembunyikan keberadaannya.
Kronologi kejadian berawal saat mobil dinas dengan pelat merah melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang, tepatnya di sekitar Sport Center Bengkulu. Sesampainya di belakang Bencoolen Mall, kendaraan yang dikemudikan tersangka dalam kondisi kecepatan tinggi berusaha menyalip mobil di depannya.
"Saat akan menyalip dari sebelah kanan, kondisi lalu lintas sedang ramai. Tersangka lalu banting setir ke kiri dan tidak terkendali sehingga menabrak korban. Setelah itu, pelaku membanting setir lagi hingga menabrak tiang," ujar Aan.
Berdasarkan keterangan, tersangka sempat melarikan diri karena takut akan amukan massa. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026