Kota Bengkulu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Bengkulu membongkar pabrik rumahan minuman keras oplosan atau ilegal di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
"Kedua pelaku benar diamankan. Keduanya merupakan pengoplos dan penjual. Kita masih periksa," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Kamis.
Kedua tersangka tersebut yaitu JH warga Kelurahan Cempaka Permai sebagai pengoplos minuman keras dan HM seorang wanita warga Kampung melayu yang bertugas menjual minuman oplosan tersebut.
Lanjut Sujud, penyidik juga menyita puluhan botol dan puluhan jerigen berisi minuman oplosan termasuk alat untuk meracik minuman oplosan tersebut.
"Saat ini untuk pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku masih diperiksa di Gedung Reskrim Polresta Bengkulu," sebut dia.
Pengungkapan pabrik rumahan miras tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras ilegal di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
Menanggapi laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran minuman keras oplosan.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," terang Sujud.
