Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.
"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," kata Kenneth di Jakarta, Rabu.
Dia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.
"Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta.
Sehingga, seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
"Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak," kata pria yang biasa disapa Bang Kent.
Pungutan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua.
Pewarta: Khaerul IzanUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026