Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) bukan melarang aktivitas merokok, tetapi pembatasan untuk para perokok, terutama di lingkungan pendidikan.

Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis. 

Namun demikian, kata Khoirudin, berjualan rokok tetap diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan dan kafe.

Sebab, menurut Khoirudin, jangan sampai kegiatan merokok para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain. "Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," kata Khoirudin.

Sebelumnya, Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.

Tak hanya itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.



Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026