Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah atau Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah itu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong Dhendy Novianto Saputra di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan daerah itu sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di mana pemberlakuannya efektif sejak 2019.
"Saat ini tengah mengoptimalkan lagi penerapan Perda KTR ini terutama di kawasan pasar. Penerapan Perda KTR ini secara menyeluruh tidaklah mudah, terutama di kawasan pasar yang menjadi tempat pertemuan orang dari berbagai daerah," kata dia.
Dia menjelaskan, upaya mengoptimalkan Perda Nomor 7 tahun 2017 tersebut ialah dengan melakukan sosialisasi ulang ke kawasan pasar, mengingat untuk lokasi lainnya sudah diberlakukan seperti di kawasan perkantoran, sekolah dan kampus, tempat ibadah, serta kawasan wisata.
Penerapan Perda KTR di tempat-tempat umum di daerah itu, kata dia, membuat Kabupaten Rejang Lebong sudah beberapa kali menerima penghargaan dari pemerintah pusat.
Menurut dia, dalam peraturan daerah tentang KTR ini memberikan sanksi bagi warga yang ketahuan merokok di tempat-tempat terlarang baik berupa denda maupun peringatan.
Keberhasilan Pemkab Rejang Lebong menerapkan Perda KTR ini menjadi rujukan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu untuk dijadikan percontohan, salah satunya ialah dari Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah.
"Ini jelas menjadi kebanggaan ketika daerah lain datang untuk melakukan kaji tiru ke Kabupaten Rejang Lebong, artinya program-program Pemkab Rejang Lebong yang di prakarsai dinas kesehatan diakui daerah lainnya," demikian Dhendi Novianto Saputra.