Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemkab Mukomuko menerbitkan Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: 198 Tahun 2025 itu dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif.
"Mulai kemarin ASN dilarang merokok dalam ruangan kerja dan larangan ini sesuai peraturan daerah surat edaran bupati," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu.
Dalam surat edaran bupati tersebut ada empat ketentuan yang harus diikuti oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah, yakni setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok dalam ruangan kerja atau kantor, termasuk ruang rapat, aula, koridor, dan toilet.
Kemudian, merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditetapkan secara khusus sebagai area merokok atau berada di luar ruangan kantor, lalu setiap unit kerja wajib melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Jodi mengatakan, bahwa satuan kerja yang mengusulkan Peraturan Daerah tentang KTR ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan Dinas Satpol PP Mukomuko dalam hal ini sebagai penegakan perda Mukomuko termasuk juga Perda KTR serta melakukan penertiban terhadap pihak yang melanggar perda.
Namun, dalam surat edaran bupati ini ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku sehingga ada keterkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari sekda dan bupati terkait penegakan Perda KTR serta melakukan penertiban terhadap setiap orang yang melanggarnya.
