Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencana pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terkait pihak penerima dugaan suap.
“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting) saja. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana ya. Ada pihak-pihak lain. Jadi, kami juga sedang mengembangkan menuju ke sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menjelaskan pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut, serta terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.
“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Jadi, kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026