Kota Padang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa.
Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ia menjelaskan merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.
Bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.
"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.
Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumbar menolak secara tegas terkait wacana pilkada lewat DPRD.
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.
PUSaKO mendorong pemangku kepentingan mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945.
