Jakarta (ANTARA) - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris.
Almarhum, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merupakan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar.
“(Penyaluran THT dan JKK) bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja,” kata Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian KKP pada hari Minggu (25/1) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, dan Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.
“Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita,” ungkap Hendra.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada hari Kamis (22/1) istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama.
Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan Undang-Undang (UU), serta menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel.
“Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya,” ujar dia.
Pewarta: M Baqir Idrus AlatasUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026