Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan sepanjang kawasan Pasar Panorama.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah aksi serupa yang sebelumnya telah dilakukan Pemkot Bengkulu dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
"Giat hari ini kita mengembalikan pedagang yang berjualan di luar untuk masuk kembali ke dalam pasar. Seperti yang kita ketahui, pemerintah kota sudah membersihkan dan menata lapak di dalam pasar yang memang seharusnya ditempati pedagang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Rabu.
Penertiban tersebut juga dilakukan untuk mengembalikan para pedagang ke dalam pasar dan sesuai dengan lokasi yang telah disediakan pemerintah kota.
Sahat menerangkan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat yang layak di dalam pasar, untuk itu tidak ada alasan bagi pedagang untuk tetap berjualan di luar area yang telah ditentukan.
Kemudian, sesuai dengan arahan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bahwa tidak akan ada lagi istilah pasar 56 jika para pedagang masih tidak menaati aturan yang berlaku.
Sebab, ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik.
Selain itu, pada bulan Ramadhan dirinya terus meminta agar para pedagang kaki lima tetap mentaati peraturan daerah dengan tidak berjualan di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Untuk itu, Satpol-PP Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, tidak ada toleransi bagi pedagang yang tetap berjualan di luar area yang telah ditentukan seperti bahu, badan dan trotoar jalan.
Sahat berharap, dengan terus dilakukannya penertiban secara berkelanjutan tersebut kawasan Pasar Panorama semakin tertata, arus lalu lintas lancar, serta aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
