Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Asrul Aziz Taba (ASR) memberikan uang hingga 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asrul Aziz Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sudah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asep mengatakan Asrul Aziz memberikan uang tersebut kepada Gus Alex karena sebagai representasi dari Yaqut Cholil.
Terlebih, kata dia, Yaqut dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa dirinya ketika mempunyai urusan selalu menunjuk Gus Alex.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026