Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum.
Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Baca juga: Kuasa hukum sebut tak ada peran terdakwa 3 dalam pembunuhan berencana kacab bank
Baca juga: Sindikat pembobol rekening dormant Rp204 miliar juga terlibat pembunuhan kacab bank, Polri ungkap peran tersangka
"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Fredy.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara rinci mengulas berbagai poin keberatan yang diajukan penasihat hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar berkas perkara para terdakwa dipisah (splitsing).
Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat.
Hal ini karena seluruh perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.
Meskipun masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda, majelis menilai perbedaan tersebut akan terungkap secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026