Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menahan 44 tersangka sindikat penipuan daring internasional dari tiga negara dan Indonesia yang berawal dari peristiwa penyekapan dua warga negara Jepang di Kota Pahlawan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya terkait dugaan penculikan dua WNA yang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jalan Dharmahusada Permai, Surabaya.
“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan benar adanya dua korban warga negara Jepang yang diduga disekap di lokasi tersebut,” kata Luthfie saat konferensi pers di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan, dari penggerebekan di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah perangkat elektronik, bilik berperedam suara, atribut kepolisian palsu, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan daring atau scamming.
Selanjutnya, kata dia, pengembangan kasus kemudian mengarah ke tiga lokasi lain di Surabaya, Surakarta hingga Bali.
Luthfie mengatakan 44 tersangka yang diamankan terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.
Tersangka warga negara China yakni ZQ, ZX, FLW, JM, ZH, PX, PS, XQQ, ZL, TYH, LY, FDB, PYD, LCC, FSQ, YXP, YG, CCS, QJX, LC, TXC, LLC, WXF, SXX, SWB, WJ, FJW, SYZ, CCY, dan SAJ.
Tersangka warga negara Taiwan yakni CYJ, ZKL, DYW, WSW, HMG, UN, dan RT. Kemudian warga negara Jepang yakni IR, AO, AP, dan ES. Sementara tiga warga negara Indonesia masing-masing RJ, LBS, dan LY.
“Hasil pendalaman menunjukkan para pelaku menjalankan sindikat penipuan online internasional dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian untuk mengintimidasi korban agar mentransfer uang,” ujarnya.
Ia menyebut, pelaku menyiapkan bilik kedap suara dan ruangan yang dibuat menyerupai kantor polisi, lengkap dengan seragam serta atribut palsu untuk meyakinkan korban.
Dua korban warga negara Jepang, kata Luthfie, yakni Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori, yang sebelumnya dijanjikan perjalanan wisata gratis ke Vietnam-Kamboja sekaligus pekerjaan bisnis oleh akun bernama “Kurokawa”.
Namun setibanya di Indonesia, lanjutnya, keduanya justru dibawa ke Surabaya dan dipaksa menjadi operator penipuan daring.
“Paspor dan alat komunikasi mereka dirampas, bahkan diancam akan dijual organ tubuhnya bila menolak bekerja,” kata Luthfie.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan kasus ini mengindikasikan Indonesia mulai dimanfaatkan sebagai basis operasi sindikat kejahatan internasional.
“Ini menjadi perhatian serius karena pola serupa juga terungkap di beberapa wilayah lain dan seluruhnya melibatkan jaringan internasional,” katanya.
Polrestabes Surabaya bersama Interpol, kata dia, masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di Jepang, China, dan Taiwan, serta menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum di Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450, Pasal 451, Pasal 455, dan Pasal 492 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE junto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar ImaduddinUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026