Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kepala Balai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terlibat praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi.

Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah selama 25-26 Mei 2026 memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat posisi Kepala Balai Kemenhub sebagai saksi.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan oleh pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan lima saksi tersebut dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Sementara itu, para saksi tersebut terdiri atas Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, Herman Armanda yang sempat menjabat Kepala BPTD Tipe C Ambon, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Senin (25/5), namun yang memenuhi panggilan hanya Ariyandi Ariyus.

Kemudian pada Selasa (26/5), Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar, dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.

Keduanya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026