"Jangan pernah menaikkan ongkos semaunya karena akan sangat memberatkan penumpang. Jika menaikkan ongkos di luar ketentuan maka dipastikan akan kehilangan penumpang," kata Kepala Bidang Perhubungan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat, Pahrein di Simpangampek, Jumat.
Ia mengatakan, kebiasaan sebelumnya ongkos angkutan umum naik H-7 lebaran sampai H+7 lebaran. Untuk 2012 kemungkinan aturan itu akan berlaku dan pihaknya masih menunggu aturan jelas dari provinsi.
"Saat ini belum ada aturan mengenai kenaikan ongkos angkutan umum. Jika aturannya sudah ada maka akan kami beritahukan kepada pengusaha angkutan yang ada," kata Pahrein.
Saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan peraturan Gubernur Sumbar nomor 36 tahun 2012 tentang penyelenggaraan angkutan antar jemput dalam propinsi Sumbar kepada pemilik kendaraan umum.
"Peraturan itu merupakan salah satu upaya untuk menertibkan kendaraan umum yang ada. Selain itu juga untuk meminimalisir berkembangnya travel liar di daerah," katanya.
Sosialisasi itu diprioritaskan kepada pemilik kendaraan angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP). Semua kendaraan itu nantinya diwajibkan melapor ke Dinas Perhubungan dan akan dibuatkan rekomendasi untuk memperoleh izin ke Provinsi Sumbar.
Dikatakan bahwa kriteria dalam peraturan Gubernur adalah semua kendaraan antar jemput dalam provinsi dilayani dengan mobil penumpang umum, tidak berjadwal dan wajib singgah di terminal daerah asal dan tujuan.
Selain itu ukuran panjang mobil minimal 4.200 milimeter, ukuran lebar minimal 1.700 milimeter. Dengan isi silinder minimal 1.450 CC untuk bahan bakar premium dan 2.450 CC bahan solar.
Kendaraan umum itu wajib menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam, tidak menaikkan penumpang di perjalanan. Kendaraan itu dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker dengan tulisan angkutan antar jemput dalam provinsi.
"Semua persyaratan itulah yang kita sosialisasikan saat ini kepada para pemilik AKDP sehingga jika nantinya ada tindakan penertiban tidak melakukan protes lagi," katanya. (ant)
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.