"Aksi ini bentuk penolakan terhadap remisi yang diberikan Presiden kepada Nyoman Susrama yang sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman kurungan 20 tahun penjara," kata kordinator AJBP, Firmansyah di Bengkulu, Sabtu.
Puluhan jurnalis kata dia menyuarakan penolakan remisi atas kasus 9 tahun lalu itu.
Menurut jurnalis kompas.com ini, keputusan Presiden tidak hanya menciderai kebebasan pers, namun juga membuka luka lama pihak keluarga korban.
"Seharusnya kemerdekaan pers itu harus dijaga, kalo diberi keringanan seperti ini, bukan menjaga kemerdekaan pers, ini namanya membunuh pers secara perlahan," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan Prabangsa adalah satu-satunya kasus yang terungkap dari sembilan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.
"Seharusnya ini jadi pelajaran kita semua jangan diberikan keringanan terkait pembunuhan wartawan," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus melakukan pembenahan sistem dan negara harus mengatur tidak serta - merta memberi kemudahan terhadap pembunuh jurnalis.
"Kami harapkan Presiden mencabut remisi ini, karena sangat menciderai kebebasan pers," katanya.
Ia juga menambahkan, jurnalis akan terus melakukan aksi penolakan sebagai peringatan berbangsa dan bernegara.
"Jika ini tidak dicabut, kita akan melakukan perlawanan, karena masih banyak orang yang juga berjuang mempertahankan kemerdekaan pers," tegasnya.
Baca juga: Ratusan jurnalis tolak remisi pembunuh wartawan
Pewarta: Jumentrio JusmadiUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026