Dinyatakan gangguan jiwa, wanita bawa anjing masuk masjid tetap ditahan
Rabu, 3 Juli 2019 15:19 WIB 2403
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat, saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/7).
Baca juga: SM, wanita pembawa anjing masuk masjid resmi tersangka
Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramatjati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Baca juga: Ibu pembawa anjing ke masjid sakit jiwa? ini penjelasan Polri
Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus.
Baca juga: Perempuan pembawa anjing dalam masjid terancam pasal penistaan agama
Baca juga: VIRAL di medsos, polisi selidiki wanita yang bawa anjing ke dalam masjid
Baca juga: DKM sebut pernyataan wanita bawa anjing ke dalam masjid bohong
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/7).
Baca juga: SM, wanita pembawa anjing masuk masjid resmi tersangka
Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramatjati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Baca juga: Ibu pembawa anjing ke masjid sakit jiwa? ini penjelasan Polri
Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus.
Baca juga: Perempuan pembawa anjing dalam masjid terancam pasal penistaan agama
Baca juga: VIRAL di medsos, polisi selidiki wanita yang bawa anjing ke dalam masjid
Baca juga: DKM sebut pernyataan wanita bawa anjing ke dalam masjid bohong