Padang (ANTARA Bengkulu) - Tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) II Teluk Bayur yang didakwa melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Bungus, Kota Padang dijerat pasal berlapis.

"Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Oditur Kapten CHK Yusdiharto dalam sidang  di Pengadilan Militer I-103 Padang, Rabu.

Ketiga terdakwa dijerat pasal tentang bersama-sama melakukan pengrusakan dan penganiayaan serta menghalang-halangi tugas pers.

Persidangan perdana itu dipimpin majelis hakim Letkol Chk Roza Maimun dengan agenda membacakan dakwaan kepada terdakawa Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein, dan Pratu Dwi Eka Prasetya.

Enam orang saksi terdiri atas Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (Trans 7), Jamaldi (Favorit TV), Kepala Satpol PP Padang, Nasrul Sugana, dan Kasi Trantib Sat Pol PP Rido Satria juga dimintai keterangan dalam sidang yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah anggota marinir memang melakukan pemukulan serta merampas dan merusak kamera milik wartawan saat meliput penertiban kafe yang diduga digunakan sebagai tempat asusila.

"Saat saya mengambil gambar, tiba-tiba didatangi anggota TNI. Kamera saya langsung dirampas serta menarik telinga saya dengan kuku hingga berdarah/ Saya juga dipukuli pada bagian punggung, pinggul, bahu, dan kepala," terang Budi Sunandar.

Budi mengatakan, oknum marinir tersebut juga tidak memedulikan saat dirinya menunjukkan identitas berupa kartu pers. "Saya tetap dibentak dan dipukul," katanya.

Saksi Apriyandi jaga menyebutkan, dirinya dihardik marinir saat mengambil gambar. Saat ia diam, kameranya langsung dirampas oleh Sadam Husein dan ia diminta untuk mengeluarkan memory-nya.

"Saat memory saya diminta, saya juga sambil ditendang dan dipukul oleh Ade Carsim pada bagian kaki dan pipi kanan oleh anggota marinir yang lain," katanya. (ANTARA)




Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026