Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah (kedua kiri) memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bengkulu di Kota Bengkulu, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi yaitu Kadispora Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu Karmawanto serta Staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi dan Zahirman Aidi. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi