#PN JAKARTA PUSAT

Kami memiliki 360 berita tentang pn jakarta pusat

Jaksa KPK tuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto ...

Kejagung ajukan banding atas putusan terhadap Zarof Ricar

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim ...

Menko apresiasi Kejagung sita Rp 11,8 triliun dari kasus CPO

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menyita Rp11,8 triliun dari ...

Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan ...

Ganjar Pranowo kembali hadiri sidang kasus Hasto di PN Jakarta Pusat

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal ...

Hakim heran Zarof Ricar kenalkan "calo kasus" ke eks Ketua PN Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang ...

Kejagung sebut Budi Arie berpeluang jadi saksi di kasus judi "online"

Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi ...

Polisi kerahkan 833 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen ...

Kejagung tetapkan 3 tersangka TPPU terkait suap putusan lepas CPO

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal dugaan suap ...

Tersangka suap ekspor CPO miliki 130 helm mahal, sepeda mewah, hingga kapal yacht

Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka Ariyanto (AR) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan ...