Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadwalkan mengekspose kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ikan lele dan nila tahun 2010 dengan tiga tersangka ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

"Tahapan selanjutnya ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan ikan lele dan nila ke Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Azhari, saat ditanya kerugian negara akibat dua kasus korupsi pengadaan ikan lele dan nila, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, ekspose ke BPKP itu salah satunya untuk mengetahui kerugian negara dalam proyek pengadaan ikan lele Rp568.354 dan ikan nila Rp293.100.000 tahun 2010 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Pihaknya telah menyiapkan bahan bahan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tiga tersangka, yakni kontraktor pengadaan ikan lele, kontraktor pengadaan ikan nila, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Tinggal dari BPKP yang menentukan kerugian negaranya berdasarkan bahan yang akan diekspose nantinya," katanya.

Ia menjelaskan, ada kemungkinan dari bahan tersebut BPKP langsung menetapkan kerugian negaranya, atau mereka sendiri yang turun mengecek kembali ke lapangan untuk menghitung kerugian negaranya.

Ditanya perkiraan kerugian negara berdasarkan hitungan Kejari, ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menghitungnya karena ada dua kemungkinan kerugian negara itu, dari pembelian ikan dan pakannya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tersebuta kepada BPKP.

Ia menerangkan, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan ikan lele dan nila itu dari pembelian ikannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan itu dari DKP setempat.

"Saat ini baru dari kegiatan pembelian ikannya, kemungkinan ada juga pembelian pakan ikan tersebut," ujarnya lagi. (Antara)



Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026