Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi, berikut denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari.
Terdakwa Sunindyo divonis terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dsn enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin.
Baca juga: PN Bengkulu bebaskan pelaku penganiayaan balita dengan judicial pardon
Selain terdakwa Sunindyo, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, ditambah dengan uang pengganti Rp106 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun.
Selain itu, uang yang telah disita jaksa penuntut umum sebesar Rp106 miliar dirampas negara untuk pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar, pidana pengganti satu tahun penjara dan barang bukti Rp5 miliar di Maybank disita untuk mengganti kerugian negara.
Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja divonis 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari, serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu ajukan pledoi
Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono divonis 8 tahun, denda Rp2 miliar subsider 290 hari, dan uang pengganti Rp36 miliar subsider dua tahun enam bulan; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dihukum 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta subsider 70 hari dan uang pengganti Rp36,70 miliar serta pidana pengganti satu tahun.
Sementara uang yang telah disita sebesar Rp36,70 miliar dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
Selanjutnya, terdakwa Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara; dan Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman divonis 2 tahun, denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara dan uang pengganti Rp13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026