Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pulang kampung atau mudik saat lebaran idul fitri nanti.

Kebijakan ini ditegaskan Rohidin dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/317/BKD/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Rohidin menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi omor 36 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Beberapa poin yang dituangkan dalam kebijakan mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-l9 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Pertama, agar aaratur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. 

Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing berserta keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Ketiga, bagi aparatur sipil negara yang melanggar sebagaimana dimaksud pada poin satu) di atas, agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. 

Keempat, dalam rangka pencegahan COVID-19 di wilayah Provinsi Bengkulu agar aparatur sipil negara mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk mematuhi aturan pemerintah.

Selain itu, ASN agar mengajak masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul F itri I441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya.

Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical (financing). Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan menyampaikan infomasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020