Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Kota Bengkulu, Rabu, menerangkan tidak masuk kerja yang dimaksud yaitu melebihi aturan cuti bersama pada momen Idul Fitri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: ASN Pemkot Bengkulu boleh gunakan kendaraan dinas saat Idul Fitri
Baca juga: ASN Pemkot Bengkulu boleh gunakan kendaraan dinas saat Idul Fitri
"Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir," katanya.
Untuk sanksi, lanjutnya, akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan seperti teguran secara lisan, hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN pada 16 April 2024," sebutnya.
Gita menerangkan untuk jadwal libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah bagi ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2024 yaitu empat hari cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin.
Namun ada beberapa pengecualian bagi ASN yang tak bisa hadir, harus ada keterangan yang jelas atau izin tertulis.
Baca juga: Sebanyak 4.048 ASN di Kota Bengkulu akan menerima THR Idul Fitri
"Mungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," ujar Gita.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten lll Setda Pemkot Bengkulu Tony Elfian. Ia menekankan agar para ASN di Kota Bengkulu untuk tidak menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu Pemkot Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja. Jika ditemukan ASN yang kedapatan menambah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.