Sejumlah pelanggan PLN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengeluhkan pembayaran listrik masih menggunakan tarif normal tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memberikan potongan 50 persen bagi pelanggan 900 kwh akibat virus Corona.

"Tagihan listrik saya untuk bulan ini belum ada potongan masih membayar seperti tarif lama," kata Dermawan salah seorang warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Jumat.

Ia menilai PLN setempat tak transparan dan tidak mengindahkan instruksi dari pemerintah pusat yang memberikan keringanan bagi pelanggan dengan kriteria tertentu akibat wabah COVID-19.

Menurut dia, pemerintah pusat membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan 400 kwh dan diskon 50 persen bagi pelanggan  900 kwh  selama tiga bulan terhitung sejak April-Juni 2020.

"Tapi nyatanya tagihan listrik saya dengan pemakaian 900 kwh bulan ini masih seperti biasa yaitu sebesar Rp200.000/bulan," katanya.

Hal senada dikatakan Fitri pelanggan lainnya mengaku sangat kecewa dengan pelayanan PLN Baturaja yang diduga tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tersebut.

"Pelayanan PLN sangat tidak memuaskan. Sebab, tagihan masih mahal tapi listrik sering padam," ujarnya.

Sementara itu, Manager ULP PLN Baturaja, Ahmad Meiledi melalui Supervisor Administrasi, Bambang saat dikonfirmasi secara terpisah terkait berapa banyak jumlah warga OKU yang mendapat subsidi listrik gratis enggan berkomentar, karena hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Untuk menjawabnya merupakan kebijakan dan kewenangan PLN pusat. Kami hanya sebatas pelaksana saja," ujarnya singkat.

Pewarta: Edo Purmana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020