Petani sawit dan palawija di samping lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu Kelurahan Teluk Sepang, Bengkulu mengeluhkan tumpahan limbah oli bekas yang mengalir ke perkebunan mereka sejak Minggu (12/4).

Salah seorang petani, Nurjanah, menduga aliran oli bekas yang menggenangi tanaman sawit dan palawija miliknya tersebut berasal dari salah satu tangki milik PLTU batu bara Bengkulu.

Ia meyakini oli bekas tersebut sengaja dialirkan ke perkebunan miliknya karena sejak tahun 2016 ada upaya untuk mengambil-alih lahan perkebunan tersebut.

Sebelum dialiri oli bekas, kata Nurjanah, pihak PLTU juga sempat membuka tanggul yang ada disekitar lokasi tersebut, akibatnya lahan perkebunannya terendam air.

"Tidak puas dengan semuanya, hari ini mereka tumpahkan lagi minyak seperti ini di tengah tanaman saya, benar-benar mereka ingin mengusir saya dari sini," kata Nurjanah, Senin (13/4).

Aliran oli bekas ini pertama kali diketahui Nurjanah pada 8 April. Saat itu ia bertemu dengan warga yang biasa memancing ikan di rawa-rawa sekitar lahan garapannya itu. Warga tersebut mengurungkan niatnya memancing ikan karena melihat air sudah berubah warna menjadi hitam dan berminyak.

Nurjanah mengaku saat itu oli bekas tersebut belum mengalir ke area perkebunan sawit dan palawija miliknya. Ia baru mengetahui oli bekas tersebut telah menggenangi kebun miliknya pada Minggu (12/4) saat ia pergi ke kebun.

"Kebun saya itu ada 100 batang sawit 10 batang kelapa dan ada tanaman palawija berjenis terong, ubi, labu, kacang, terancam mati akibat genangan minyak," keluh Nurjanah.

Manager PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai pemilik proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, Abu Bakar mengelak tudingan warga sebagai biang keladi tumpahan oli.

"Untuk kejadian ini, kami mencurigai adanya oknum-oknum yg ingin kembali merusak nama baik PLTU," kata Abu dalam keterangan tertulis saat menjawab pertanyaan Antara mengenai aliran oli ke perkebunan warga.

Abu juga membantah jika drum bekas yang berserakan disekitar lokasi aliran oli bukan milik mereka. Kata Abu, drum-drum ini adalah milik warga yang diniatkan untuk dijadikan rakit.

Drum bekas tersebut, kata Abu saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu. Lokasi penemuan drum tersebut pun terus dipantau pihak kepolisian.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat terhadap kejadian tersebut," kata Abu.

Sementara itu, Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu Olan Sahayu menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, oli bekas termasuk limbah cair.

Dalam penjelasan pasal 3 ayat 3 huruf A PP nomor 101 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.

"Kode limbah minyak pelumas bekas menurut Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B105d," jelas Olan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin.

Olan menambahkan, PP tersebut membagi oli atau minyak pelumas bekas tersebut menjadi dua kategori berbahaya. Pertama limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect). Kedua berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.

Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, kata Olan meminta kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk mengusut kejadian aliran oli bekas ke perkebunan warga tersebut.

"Kondisi ini sudah terjadi hampir satu minggu, semestinya aparat berwajib dan DLHK melalui bidang pengawasan limbah B3 bisa segera bertindak menghentikan segala aktifitas PLTU tersebut agar tidak terjadi pencemaran lebih meluas," kata Olan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020