"Data tersebut berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Desa Padang Kuas," kata Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Cimbyo Layas di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan kerugian terjadi akibat pengoperasian jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Bengkulu, melintasi permukiman maupun pondok usaha milik warga.
Dia mengatakan terdapat 28 orang di Desa Padang Kuas yang terdampak dan mengalami kerugian akibat jaringan SUTT tersebut.
“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar Rp114.030.000 akibat rusaknya 110 unit peralatan elektronika yang terdiri atas televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin,” kata Cimbyo.
Cimbyo menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2020 hingga Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 250 meter dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa terjadi ketika setiap hujan disertai petir.
Berdasarkan pengakuan warga, lanjut dia, sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.
“Selain itu, empat warga Desa Padang Kuas pernah menjadi korban sengatan listrik, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4.600.000 untuk biaya pengobatan,” kata Cim.
Saat ini, menurut dia, warga Desa Padang Kuas mengalami trauma, apalagi ketika hujan, warga akan mematikan semua peralatan listriknya karena takut menjadi korban sengatan listrik berikutnya.
Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU Teluk Sepang, kata dia, tertulis pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).
Tim Paralegal Kanopi Hijau Indonesia Andika mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 44 (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat selanjutnya menyatakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan.
Ayat selanjutnya menyatakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan.
Sementara itu, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang Rohma menyatakan tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT. Saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT aman dan tidak berbahaya.
Warga Desa Padang Kuas lainnya Femi menyatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.