Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk mendapatkan payung hukum dalam menggunakan anggaran penanganan COVID-19.

“Kami hari ini juga minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri melalui video conference,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat karena bagaimanapun juga proses penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sudah berjalan tidak seperti normalnya. Kemungkinan belanja dulu berbagai keperluan untuk penanganan COVID-19 kemudian baru penganggaran itu, kemungkinan secara penataan usaha keuangan salah.

Tetapi dalam masa pandemi COVID-19 sekarang ini, ia mengatakan, apakah boleh instansinya membelanjakan dahulu anggaran yang ada penanganan COVID-19, setelah itu baru penganggarannya.

“Kami takut juga, karena kini kami berusaha untuk masyarakat tetapi akhirnya bermasalah dengan hukum, karena payung hukum kita lewati, untuk itu kita perlu pelajari dengan penegak hukum terkait dengan masalah ini terus kita minta pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Menurutnya, jadi tidak semudah itu dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan terutama untuk penanganan COVID-19, meskipun anggaran sudah siap di Badan Keuangan Daerah, lalu proses instansinya sudah bisa belum tentu bisa belanja.

Tetapi kalau rencana kerja dan anggaran (RKA) sudah dimasukkan ke BKD setempat dan dari BKD anggaran itu sudah bisa dibelanjakan, maka instansinya bisa membelanjakannya untuk penanganan COVID-19.

Kendati demikian, ia mengatakan, instansinya tetap meminta pendampingan dan payung hukum kepada Kejari setempat untuk mempermudah dan pembelanjaannya cepat.

Ia mengatakan, pencairan dana penanganan COVID-19 tahapan kedua ini kurang lebih Rp3 miliar. Dana ini untuk pembelanjaan alat pelindungan diri dan insentif tenaga medis yang benar-benar menangani di puskesmas daerah ini. ***3***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020