Yayasan Kanopi Hijau Indonesia melaporkan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) atas dugaan pencemaran lingkungan dengan membiarkan tumpahan oli bekas mengalir ke kawasan perkebunan warga disebelah lokasi PLTU batu bara Bengkulu.

Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu mengatakan aliran oli bekas ini diduga berasal dari tanki besar berwarna putih milik PT TLB. Sebab, tangki tersebut sebelumnya berada di belakang bangunan PLTU, namun pada 14 April lalu tangki tersebut sudah tidak ada lagi.

"Sejak diketahuinya tumpahan oli yang telah menggenangi kebun petani sampai saat ini belum ada tindakan penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan oli serta tindakan dari pemerintah selaku pemberi izin melakukan kegiatan," jelas Olan, Kamis.

Olan menjelaskan, tumpahan oli bekas ini telah menggenangi sekitar 1 hektare kebun sawit milik petani penggarap di Teluk Sepang. Hal ini diketahui petani pada 08 April 2020 saat akan mengurus kebunnya. 

"Atas dasar hal tersebut, Kanopi Hijau Indonesia telah melaporkan indikasi pelanggaran ini ke Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Bengkulu pada 14 April 2020 dengan nomor surat 185/EK/Y.Kanopi/IV/2020," papar Olan.

Olan menambahkan, Kanopi Hijau Indonesia sudah mengirimkan surat kepada bapak Kapolda untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TLB selaku perusahaan yang bertanggungjawab atas kepemilikan oli tersebut. 

"Jangan sampai kejadian ini didiamkan dan diselesaikan secara sembunyi-sembunyi," tegas Olan.

Olan menambahkan, dalam PP No 101 tahun 2014 bab XVIII tentang sanksi administratif, pasal 243 ayat 3 yang berbunyi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b ada 2 yaitu penghentian sementara kegiatan dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi. lingkungan.

Sebelumnya, Manager PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai pemilik proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, Abu Bakar mengelak tudingan warga sebagai biang keladi tumpahan oli.

"Untuk kejadian ini, kami mencurigai adanya oknum-oknum yg ingin kembali merusak nama baik PLTU," kata Abu dalam keterangan tertulis saat menjawab pertanyaan Antara mengenai aliran oli ke perkebunan warga.

Abu juga membantah jika drum bekas yang berserakan disekitar lokasi aliran oli bukan milik mereka. Kata Abu, drum-drum ini adalah milik warga yang diniatkan untuk dijadikan rakit.

Drum bekas tersebut, kata Abu saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu. Lokasi penemuan drum tersebut pun terus dipantau pihak kepolisian.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat terhadap kejadian tersebut," kata Abu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020