Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020, kondisi kehidupan buruh masih memprihantinkan seperti puluhan buruh perawatan kebun di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko yang kekurangan Alat Pelindung Diri (APD)  masker dan  menuntut Tunjangan Hari Raya (THR).

‘’Saat pandemi global virus corona, sebanyak  43 buruh harian lepas perempuan di Air Bikuk Estate  kekurangan masker saat tetap bekerja merawat lahan perkebunan sawit,’’ kata  Koordinator Persatuan Buruh Bersatu Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Amir, Jumat.

Ia mengatakan puluhan buruh hanya satu kali menerima masker bedah yang diberikan asisten perusahaan yakni pada tanggal 18 April 2020 lalu. Padahal, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, salah satunya dengan menggunakan masker.

‘’Karena sebagian besar buruh tak memakai masker, kami menuntut perusahaan untuk membagikan beberapa masker kain  kepada buruh, agar bisa dipakai setiap hari. Kalau masker kain kan bisa dicuci dan digunakan kembali,’’ ujarnya

Selain itu, ia mengatakan  para buruh juga menuntut pembayaran THR untuk lebaran nanti.

“Kalau tahun lalu,  pihak perusahaan saling melemparkan tanggung  jawab urusan THR dengan  koperasi perusahaan.  Kami harap tahun ini perusahaan melakukan sesuai aturan.  Jika berbelit kembali, saya tidak menjamin anggota yang mayoritas perempuan ini  bisa menerimanya,”  katanya

Amir  mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan .

‘’Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus atau lebih. Jangan sampai kejadian tahun 2019 terulang, THR diberikan setelah ada protes dari buruh,’’ ungkapnya.

Sementara Suarli, Manager Kampanye dan Kajian Buruh  Kanopi Hijau Indonesia menyatakan bahwa semestinya pemerintah tetap berada di garis depan dalam mengawal regulasi-regulasi yang  dijalankan perusahaan, agar perusahaan tidak dianggap memanfaatkan aji mumpung covid 19, untuk tidak memberikan hak-hak buruh. 

Saat ini  ada juga 911 orang buruh harian lepas yang bekerja di perusahaan sawit skala besar PT Agromuko Kabupaten Mukomuko.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020