Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukumuko menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko 2019.
"Kami meminta pemerintah untuk merevisi angka upah dari Rp2.040.000 menjadi Rp2.224.000 untuk setiap bulan," kata Ketua Dewan Perwakilan Wilayah SPMI Provinsi Bengkulu, Ruslan Effendi di Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan, efek gagalnya revisi UMK ini akan berdampak terhadap pemberian upah tidak layak kepada 10.000 ribu buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.
"Dengan kebutuhan hidup layak mencapai Rp2.375.000 per bulan, maka tentu saja upah yang ditetapkan pemerintah ini belum layak untuk ribuan buruh di sana," pungkasnya.
Lebih lanjut Ruslan berharap pemerintah peduli dan memperhatikan nasib kaum buruh perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Mukomuko merupakan aset perkebunan kelapa sawit terbesar di Provinsi Bengkulu, karena memiliki 17 pabrik CPO dan ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit. Kami miris melihat rendahnya bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib kaum buruh," ungkapnya.
Perwakilan serikat buruh ini diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sudoto. Melalui pertemuan itu, Sudoto menyampaikan akan membantu mediasi buruh langsung dengan pihak Kementerian Tenagakerja RI. Dia juga tidak menjelaskan spesifik terkait tuntutan buruh untuk merivisi UMP tersebut.
Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan UMK 2019 sebesar Rp2.2 juta atau naik sekitar Rp500 ribu dibandingkan UMK 2018 senilai Rp1,7 juta.
Pemerintah Provinsi lantas menolak usulan itu dengan dalih laporan yang disampaikan terlalu dini, sehingga tarif upah harus mengikuti UMP Bengkulu 2019.
Serikat buruh sawit Mukomuko temui Kadisnakertrans terkait UMK 2019
Rabu, 26 Desember 2018 16:00 WIB 2514